Laman

Kamis, 07 Januari 2021

 

IJTIHAD

Konsep ijtihad yang dirumuskan oleh Imam Al-Ghazali adalah
pencurahan segala daya upaya dan kemampuan untuk menghasilkan
sesuatu yang berat atau sulit.
Muhammad Iqbal, menjelaskan sebagaimana firman Allah dalam
Al-Qur’an:


Artinya: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari
keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada
mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar
beserta orang-orang yang berbuat baik.
Kata jihaad dan mujaahadah memang memiliki makna yang
sama karena keduanya satu akar kata, yaitu bentuk
mashdar dari kata
jaahada. Keduanya memiliki arti pengerahan kemampuan.
Dalam pengertian secara khusus, mujahadah secara fisik disebut
jihad sementara mujahadah dengan akal disebut ijtihad.
Adapun pengertian ijtihad menurut para ulama ada berbagai
macam. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menurut Imam Asy-Syaukani:
  Mengerahkan kemampuan memperoleh hokum syari’at yang
bersifat praktis (amali) dengan cara istinbath

Menurut As-Subki:  
Pengerahan segala kemampuan seorang ahli fiqih untuk
menghasilkan dugaan yang kuat tentang hukum syari’at
 

Dalam definisi yang dikemukakan oleh Asy-Syaukani di atas
digunakan kata
badzlul wus’i untuk menjelaskan bahwa ijtihad adalah
usaha besar yang memerlukan pengerahan kemampuan. Artinya
jika usaha tersebut tidak dilakukan dengan kesungguhan dan tidak
sepenuh hati, maka itu bukan ijtihad. Sedangkan penggunaan kata
syar’i mengindikasikan bahwa yang dihasilkan dalam usaha ijtihad
adalah hukum syar’i atau ketentuan yang menyangkut tingkah laku
manusia. Penggunaan term ini untuk membedakan pengertian ijtihad
sebagai usaha menemukan sesuatu yang bersifat
aqli, lughawi, dan
hissi. Pengerahan kemampuan untuk kategori tiga hal tersebut tidak
dinamakan ijtihad.
Dalam defini Asy-Syaukani di atas juga disebutkan cara menemukan
hukum syara’ dengan metode istinbath yang berarti mengeluarkan
sesuatu dari kandungan lafal. Artinya, ijtihad adalah usaha memahami
lafal dan mengeluarkan hukum dari lafal tersebut. Kata
istinbath
maksudnya adalah mengeluarkan hukum fikih dari Al-Qur’an dan AsSunnah melalui kerangka teori yang dipakai oleh ulama ushul sehingga
term
istinbath identik dengan ijtihad.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar